Pakaian Pelindung Medis Sekali Pakai Setelan APD
Tujuan yang Dimaksud
Pakaian pelindung medis sekali pakai dimaksudkan untuk dikenakan oleh petugas layanan kesehatan selamaprosedur medis untuk melindungi pasien dan petugas kesehatan dari perpindahan mikroorganisme,cairan tubuh, sekresi pasien dan partikel.
Pakaian pelindung medis sekali pakai juga dapat dikenakan oleh pasien dan orang lain untuk mengurangirisiko penyebaran infeksi, terutama dalam situasi epidemi atau pandemi.
Spesifikasi
Pakaian pelindung medis sekali pakai dikembangkan, diproduksi, dan diuji sesuai dengan Tipe 4-B EN 14126. Kinerja terhadap penetrasi agen infeksius diwujudkan dengan
1. Tahan terhadap penetrasi cairan terkontaminasi di bawah tekanan hidrostatik;
2. Tahan terhadap penetrasi agen infeksius akibat kontak mekanis dengan zat yang mengandung cairan terkontaminasi;
3. Tahan terhadap penetrasi aerosol cair yang terkontaminasi;
4. Tahan terhadap penetrasi partikel padat yang terkontaminasi.
Kontraindikasi
Pakaian pelindung medis sekali pakai tidak ditujukan untuk prosedur bedah invasif.
Jangan gunakan pakaian pelindung medis sekali pakai bila diperlukan ketahanan terhadap patogen atau diduga adanya penyakit menular yang parah.
Perhatian dan Peringatan
1. Pakaian ini bukan gaun isolasi bedah. Jangan gunakan pakaian pelindung medis sekali pakai jika terdapat risiko kontaminasi sedang hingga tinggi dan area kritis gaun yang lebih luas diperlukan.
2. Mengenakan pakaian pelindung medis sekali pakai tidak memberikan perlindungan yang lengkap dan terjamin terhadap semua risiko kontaminasi. Penting juga bagi Anda untuk mengenakan dan melepas gaun dengan benar demi keselamatan. Siapa pun yang membantu melepaskan pakaian tersebut juga berisiko terkontaminasi.
3. Periksa gaun pelindung sebelum digunakan untuk memastikan gaun tersebut dalam kondisi baik. Pastikan tidak ada lubang dan tidak ada kerusakan. Gaun pelindung harus segera dibuang setelah ditemukan kerusakan atau bagian yang hilang.
4. Ganti gaun segera. Ganti gaun segera jika rusak, kotor, atau terkontaminasi darah atau cairan tubuh.
5. Buang produk bekas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
6. Ini adalah perangkat sekali pakai. Pemrosesan ulang dan penggunaan ulang perangkat ini tidak diperbolehkan. Infeksi atau penularan penyakit dapat terjadi jika perangkat ini digunakan kembali.










